Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Keputusan ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang dan mengganti PPKM darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli. "Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," bunyi Kepgub tersebut, Kamis (22/7).
Dalam keputusan tersebut, aturan PPKM Level 4 masih sama seperti PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli lalu. Disebutkan bahwa aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor nonesensial berlaku 100% work from home (WFH).
Baca juga: Mulai Hari Ini Operasional KRL Jabodetabek Diubah-ubah
Adapun sektor esensial keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50% work from office (WFO). Sementara itu, pelayanan administrasi perkantoran esensial berlaku 25% WFO.
Lalu, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.
Baca juga: Pemkot Tangerang Teruskan 3T dan Vaksinasi di PPKM Level 4
Kemudian untuk restoran, tempat makan terpisah atau berada di pusat perbelanjaan, serta pedagang kaki lima tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Selanjutnya, tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM. Pelaksanaan ibadah dilakukan dari rumah masing-masing.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," lanjut Kepgub tersebut. Lalu, kegiatan pada area publik, seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan di tempat resepsi pernikahan ditutup.(OL-11)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved