Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Per 12 Juli, Pengendara/Penumpang Tidak Bawa STRP Disuruh Pulang

Insi Nantika Jelita
09/7/2021 13:55
Per 12 Juli, Pengendara/Penumpang Tidak Bawa STRP Disuruh Pulang
Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang akan masuk ke Jakarta dari arah Depok di Lenteng Agung, Kamis (8/7)(Antara)

KORLANTAS Polri Irjen Pol Istiono menegaskan, pihaknya akan memutar balik para pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan mulai (12/7) hingga (20/7).

Aturan selama PPKM darurat itu berlaku bagi penumpang perjalanan darat, baik transportasi umum atau pribadi yang berada di satu wilayah aglomerasi, yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Bila tidak membawa surat (STRP) akan diputarbalikkan. Ini lebih jelas dan lebih tegas," kata Istiono dalam saat konferensi pers yang digelar Kementerian Perhubungan secara virtual, Jumat (9/7).

Syarat perjalan STRP ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021, yang merevisi SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

"Denga terbitnya SE tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung," tegas Istiono.

Dia mengatakan, titik-titik penyekatan tiap wilayah di Jawa-Bali selama PPKM darurat akan berbeda. Dengan adanya ketentuan yang mewajibkan melampirkan SRTP, diyakini akan mempermudah pengetatan mobilitas

Di masing-masing wilayah beda-beda. Ini akan mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan, apakah mereka membawa STRP tersebut," tandas Istiono.

Adapun ketentuan pekerja yang diperbolehkan membuat STRP untuk masuk ke Jakarta, sebagai berikut :

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin. (OL-13)

Baca Juga: Tanpa STRP, Warga Dilarang Naik KRL



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya