Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORLANTAS Polri Irjen Pol Istiono menegaskan, pihaknya akan memutar balik para pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan mulai (12/7) hingga (20/7).
Aturan selama PPKM darurat itu berlaku bagi penumpang perjalanan darat, baik transportasi umum atau pribadi yang berada di satu wilayah aglomerasi, yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Bila tidak membawa surat (STRP) akan diputarbalikkan. Ini lebih jelas dan lebih tegas," kata Istiono dalam saat konferensi pers yang digelar Kementerian Perhubungan secara virtual, Jumat (9/7).
Syarat perjalan STRP ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021, yang merevisi SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Denga terbitnya SE tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung," tegas Istiono.
Dia mengatakan, titik-titik penyekatan tiap wilayah di Jawa-Bali selama PPKM darurat akan berbeda. Dengan adanya ketentuan yang mewajibkan melampirkan SRTP, diyakini akan mempermudah pengetatan mobilitas
Di masing-masing wilayah beda-beda. Ini akan mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan, apakah mereka membawa STRP tersebut," tandas Istiono.
Adapun ketentuan pekerja yang diperbolehkan membuat STRP untuk masuk ke Jakarta, sebagai berikut :
1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin. (OL-13)
Baca Juga: Tanpa STRP, Warga Dilarang Naik KRL
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Ketentuan untuk melampirkan STRP dicabut dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun STRP bisa digantikan dengan surat lainnya, yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan dan instansi pemerintahan tempat bekerja.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
Adapun mekanisme penyekatan masih menggunakan kebijakan sektor esensial dan kritikal saja yang memang diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Sebelum PPKM darurat, jumlah rata-rata penumpang harian MRT Jakarta 22.686 orang. Sementara setelah diberlakukan PPKM dan STRP jumlah penumpang rata-rata harian 4.450 orang per hari
KRL relasi Yogyakarta-Solo, mulai hari ini (26/7) akan beroperasi dengan 20 perjalanan per hari mulai pukul 05.15 hingga pukul 18.30 WIB dan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved