Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

STRP Masih Jadi Syarat Naik KRL Selama PPKM

Selamat Saragih
15/8/2021 19:32
STRP Masih Jadi Syarat Naik KRL Selama PPKM
Petugas memeriksa STRP calon penumpang yang akan menggunakan KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat.(Antara)

SURAT Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih menjadi syarat penumpang KRL untuk melakukan perjalanan selama pelaksanaan PPKM berlevel.

Diketahui, perpanjangan PPKM diterapkan pada 10-16 Agutus 2021. "Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub No 58/2021. Salah satunya, tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Minggu (15/8).

Baca juga: Anies Klaim Situasi Covid-19 di Jakarta Mulai Membaik

Adapun STRP bisa digantikan dengan surat lainnya, yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja. Lalu, surat untuk kebutuhan mendesak bisa dijadikan syarat.

Misalnya, untuk keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi covid-19. Anne mengimbau agar pengguna KRL tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan saat berada di stasiun maupun berada di KRL.

Hal itu penting untuk mencegah penularan covid-19. Syarat STRP untuk penumpang KRL juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patri. Dalam hal ini, terkait syarat untuk keluar masuk wilayah Jakarta.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya