Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

STRP Efektif Turunkan Mobilitas Warga

Putri Anisa Yuliani
30/7/2021 12:30
STRP Efektif Turunkan Mobilitas Warga
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Utama PT MRT Jakarta William Sabandar memaparkan penurunan jumlah penumpang MRT Jakarta selama penyelenggaraan PPKM Darurat. Selama Juni atau sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah rata-rata penumpang harian MRT Jakarta adalah 22.686 orang. Sementara itu, pada bulan berikutnya, jumlah penumpang turun drastis hanya 4.450 orang per hari.

Menurut William, penurunan jumlah penumpang ini selain disebabkan adanya kebijakan PPKM Darurat, juga disebabkan pengetatan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerapkan Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Seperti diketahui, PT MRT Jakarta mengikuti barahan kebijakan Pemprov DKI dengan mewajibkan seluruh penumpang memiliki STRP dan bukan hanya surat tugas dari perusahaan.

"Jumlah penumpang sangat menurun saat ada STRP. Jadi STRP ini memang efektif ya untuk membatasi mobilitas. Alhamdulillah kebijakan pemerintah tepat," kata William dalam Forum Jurnalis yang berlangsung virtual, Jumat (30/7).

Baca juga: Ini Pintu Masuk MRT Jakarta yang Ditutup Selama PPKM Darurat

William pun berharap kebijakan ini akan terus efektif berkontribusi menurunkan kasus covid-19 yang ujungnya akan membuat pemerintah melonggarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Moga ini kasus bisa terus menurun sehingga pelonggaran bisa dilakukan oleh pemerintah. Kemudian ekonomi bisa bergrak lagi dan kita bisa mendorong kembali peningkatan ridership," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya