Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkap praktik nakal oleh seorang pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta, berinisial R yang menjual obat Ivermectin lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Diketahui, HET untuk Ivermectin sekitar Rp7 ribu per kaplet atau Rp75 ribu per kotak. Namun, pedagang R menjual obat tersebut dengan harga Rp475 ribu per kotak. Kepanikan warga dimanfaatkan R untuk menaikkan harga obat tersebut.
"Ada panic buying yang dilakukan masyarakat. Jadi, banyak yang langsung pesan, kemudian ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan Rp475 ribu per satu kotak," ujar Kepala Bidang Humas PMJ Yusri Yunus, Selasa (6/7).
Baca juga: Luhut Targetkan Mobilitas Warga Turun 50%
Lebih lanjut, Yusri menekankan bahwa Ivermectin tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Warga yang ingin mendapatkan obat tersebut harus meminta resep dokter. Selain itu, pihak yang menjual Ivermectin harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kefarmasian (STRTK).
Menanggapi berbagai laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, ditemukan pedagang di Pasar Pramuka yang menjual Ivermecting dengan harga selangit pada 4 Juli lalu.
Baca juga: Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat
Atas perbuatannya, R akan dijerat Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Polisi masih mendalami keterangan R untuk mengetahui adanya spekulan lain yang memanfaatkan kepanikan masyarakat. Termasuk, menaikkan harga demi meraih keuntungan besar.
Yusri menyebut pihaknya gencar melakukan patroli siber untuk menyelidiki pihak yang menjual obat terkait covid-19 di atas HET. "Kita dalami semunya, termasuk apakah ada dari hilir. Kemudian, apakah ada pelaku lain. Kita akan lakukan tindakan tegas. Di sini belum kami lakukan penahanan, tapi kami terus melakukan pendalaman," pungkasnya.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved