Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dana Bagi Hasil Rp2,5 Triliun Cair, DKI: Untuk Penanggulangan Covid-19

Putri Anisa Yuliani
01/7/2021 13:47
Dana Bagi Hasil Rp2,5 Triliun Cair, DKI: Untuk Penanggulangan Covid-19
Tenaga medis menyuntikan vaksin Covid-19 pada pelajar di SMAN 20 Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEMENTERIAN Keuangan telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2.575.085.628.350. Dana ini merupakan DBH Triwulan II tahun ini.

"Alhamdulillah telah salur ke RKUD DBH TW 2 TA 2021 sebesar Rp2.575.085.628.350," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).

DBH adalah pendapatan yang diperoleh dari pajak-pajak daerah yang harus disetor kepada pemerintah pusat sebelum dibagikan ke pemerintah daerah sesuai porsi pendapatan. Pajak yang masuk ke dalam DBH antara lain pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi lebih lanjut menjelaskan bahwa dana itu akan digunakan untuk pembayaran belanja-belanja semisal untuk penanggulangan Covid-19, insentif tenaga kesehatan, perlindungan sosial, dan KJP.

"Juga untuk membayar belanja wajib gaji PJLP, TKD, serta iuran PBI BPJS Kesehatan," tandasnya. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya