Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV, Jumat (28/5).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.
Seperti diketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Dittipidsiber Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” papar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra, di Bareskrim, Jumat (28/5).
Yoga menjelaskan ada dua orang selalu pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Mahasiswa Hindu Desak Penanganan Laporan Penistaan Agama
Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI) Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama.
Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar 4,5 jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut.
Penyidik menanyai terkait identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kali mengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan agama Hindu oleh DMD tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.
“Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” ujar Yoga.
Sementara itu, Bram Hellier menjelaskan pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim dalam menangani kasus penistaan agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia.
“Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ungkapnya.
Penuntasan kasus dugaan penistaan agama Hindu oleh DMD ini, akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan.
“Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini,” tegasnya.
Menurut Bram, pemeriksaan pada hari Jumat ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikutnya, yang diagendakan dilaksanakan pada hari Senin (31/5) pekan depan. Rencananya akan ada dua orang saksi yang juga bakal diminta keterangannya tentang kasus yang sama.
“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” pungkasnya.(OL-5)
REKTOR Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE/2024 kepada umat Buddha
Festival diikuti 10 kontingen dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, dan Kota Cirebon.
Tanggal 1 April diperingati sebagai hari lelucon sedunia atau lebih terkenal dengan sebutan April Mop. Untuk merayakannya, seseorang membuat prank atau suatu kebohongan.
Selama perayaan Hari Suci Nyepi di Bali, umat Hindu dan Muslim membangun dialog antaragama yang menunjukkan toleransi dan penghormatan.
Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 memiliki makna sebagai media mendekatkan diri dengan Tuhan
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved