Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SURAT Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dua dokumen yang penting dimiliki. Jika BPKB hilang, harus segera diurus mengingat fungsi keduanya amat penting sebab STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan, sedangkan BPKB diperlukan sebagai tanda pengenal kendaraan. Lantas apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus kembali STNK dan BPKB yang hilang?
Pertama, identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) ataupun surat izin mengemudi (SIM) dari pemilik STNK, kedua surat pernyataan BPKB ataupun STNK yang hilang, surat tersebut harus dibubuhi oleh tanda tangan pemilik disertai materai, ketiga fotokopi STNK atau BPKP yang hilang, keempat surat bahwa BPKB tersebut tidak digunakan sebagai agunan pinjaman. Kelima, berita acara hilangnya BPKB yang biasanya dibuat di kepolisian. Keenam, bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
Untuk mengurus BPKB baru, kita harus mengisi formulir permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan, di kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat) terdekat. Lalu, seluruh persyaratan yang telah lengkap tersebut diserahkan ke loket BPKB, nanti kita akan menerima bukti penyerahan berkas persyaratan dan simpan bukti tersebut jangan sampai hilang. Sebab, nanti akan digunakan untuk menebus BPKB baru. Biayanya, untuk Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) adalah sebesar Rp200.000, Biaya baru per penerbitan Rp100.000.
Baca juga : Layanan Tes Covid-19 Gratis, Polisi Akan Datangi Rumah Pemudik
Untuk mengurus STNK baru, berikut dokumen persyaratannya :
1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
2. Fotokopi STNK yang hilang
3.Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
4.BPKB (asli dan fotokopi)
Kemudian kita datang ke kantor Samsat apabila bila berkas / dokumen persyaratan telah lengkap. Berikut cara mengurus pergantian STNK atau mengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat.
1. Pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan
2. Pemilik harus mengisi formulir pembuatan STNK baru di loket pelayanan dengan melampirkan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian
4. Semua dokumen dan berkas juga surat keterangan hilang dari SAMSAT diserahkan di Loket Bea Balok Nama ( BBN ) di Kantor Samsat
5. Membayar biaya pembuatan STNK. Biaya mengurus STNK untuk Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp.50.000 dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp.75.000 ( Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50/2010)
6. Jika semua langkah tadi sudah dilakukan, kita tinggal menunggu hingga STNK selesai umumnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.(OL-2)
BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan.
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Dinilai terdapat unsur politis.
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
KPK dinilai gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD, padahal KPK merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek pengadaan itu.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved