Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Mahasiswa Hindu Desak Penanganan Laporan Penistaan Agama
KESATUAN Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4).
Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan lebih dari satu pekan lalu.
“Maksud kedatangan kami pagi ini ke Bareskrim adalah untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu, yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan silam. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami," ucap Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra.
Menurut keterangan dari petugas, lanjut Yoga, laporannya belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim kepada Tim Penyidik.
Menurut Yoga, pihaknya menaruh ekspektasi dan harapan yang sangat tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, termasuk agama Hindu.
Karena itu, dia yakin Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati, yang kemudian disiarkan oleh akun youtube IstiqomahTV.
“Kami memiliki ekspektasi dan harapan yang tinggi terhadap kinerja Bareskrim. Karena itu kami hari ini sangat menyesalkab kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” tegas Yoga
Sebelumnya, telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, Forum Alumni KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri.
Namun karena pertimbangan-pertimbangan hukum oleh penyidik Bareskrim, maka laporan yang bisa diterima oleh Bareskrim hanya terhadap pemilik akun Youtube IstiqomahTV. (OL-7)
REKTOR Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE/2024 kepada umat Buddha
Festival diikuti 10 kontingen dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, dan Kota Cirebon.
Tanggal 1 April diperingati sebagai hari lelucon sedunia atau lebih terkenal dengan sebutan April Mop. Untuk merayakannya, seseorang membuat prank atau suatu kebohongan.
Selama perayaan Hari Suci Nyepi di Bali, umat Hindu dan Muslim membangun dialog antaragama yang menunjukkan toleransi dan penghormatan.
Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 memiliki makna sebagai media mendekatkan diri dengan Tuhan
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved