Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH pusat resmi melarang mudik pada periode 6-17 Mei mendatang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran guna menghindari penularan covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi terberat bagi para agen travel yang melanggar larangan mudik.
Bagi para agen travel yang tetap nekat mengantarkan pemudik di masa periode larangan mudik pada 6-17 Mei tanpa memenuhi syarat, Syafrin mengatakan akan mencabut izin travel tersebut.
"Kami akan langsung cabut izinnya," kata Syafrin, Sabtu (17/4).
Di sisi lain, sebagai kebijakan pelarangan mudik, pemerintah pusat memutuskan untuk menutup semua terminal di Jabodetabek kecuali Terminal Pulo Gebang.
Terminal terbesar di Jakarta itu akan menjadi satu-satunya terminal yang menyelenggarakan perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP).
Di Terminal Pulo Gebang, Syafrin menyebut sudah disiapkan posko dan fasilitas tes swab antigen maupun tes GeNose C19 bagi para penumpang AKAP yang memenuhi syarat untuk berpergian keluar kota selama periode larangan mudik.
"Ada, sudah disediakan," ungkapnya.
Untuk tarif rapid tes GeNose C19 adalah Rp30 ribu per orang dan hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki tiket bus.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, warga yang dapat melakukan perjalanan dalam negeri selama periode larangan mudik adalah warga yang memiliki masalah kesehatan sehingga harus dirujuk ke RS di luar daerahnya, ibu hamil yang akan melahirkan dan didampingi oleh 1 orang pendamping, pegawai swasta maupun ASN yang ditugaskan oleh instansinya masing-masing dengan surat tugas resmi yang ditandatangani direktur perusahaan bagi swasta dan minimal disetujui pejabat setara eselon 2 bagi ASN. (Put/OL-09)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mulai membuat kolam retensi.
BP Batam telah secara resmi mengadakan Groundbreaking Ceremony sebagai langkah awal pembangunan Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim, pada Kamis (30/5)
MENTERI Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir terjadi suatu rangkaian proses pembangunan infrastruktur transportasi yang cukup merata.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
MINGGU (14/4) menjadi puncak arus balik dari Jawa Tengah menuju ke Jakarta, tidak hanya di jalan tol dan jalan nasional dipenuhi kendaraan
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved