Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta supaya menaati aturan larangan mudik Lebaran 2021. Jika masih nekad melakukan mudik akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kempan-RB,” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4).
Peraturan yang dirujuk Riza adalah Surat Edaran (SE) No 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, pada 7 April 2021.
Sanksi yang diberikan kepada ASN mudik itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi untuk ASN tersebut antara lain hukuman ringan yang bisa diberikan dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh ASN di DKI Jakarta untuk mencegah mereka melakukan mudik lebaran.
Dia berharap ASN tetap berada di Jakarta dan melakukan lebaran dan mudik secara virtual atau online.
“Ya pengawasan ASN sudah kita awasi. Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas kalau melebihi tentu ada sanksi sudah diatur sanksinya,” pungkasnya. (OL-8)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved