Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menangkap A yang merupakan otak pencurian meterial rumah mewah nomor A15/27 di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. A meraup keuntungan sebesar Rp19 juta dari menjual isi rumah milik Rudi Hartodjo tersebut.
Pelaku membongkar perabotan, marmer, wastafel, pendingin ruangan, hingga lukisan. Ia lantas menjual barang itu kepada penadah yang masih buron. "Uang yang berhasil dikumpulkan Rp19 juta, tapi kalau kami konfirmasi kepada pemilik rumah, kerugian yang ditimbulan dari pembongkaran ini hampir Rp1 miliar lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi, Rabu (31/3).
Ady menjelaskan kejadian tersebut bermula saat A yang tinggal di sekitar rumah tersebut melihat spanduk rumah dijual. Ia lalu mengamati rumah tersebut dan melihat rumah tersebut dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya.
Pelaku lalu melompati pagar rumah tersebut dan mencongkel pintu. Ia kemudian berhasil masuk dan mendapatkan kelompok kunci rumah tersebut. Setelah itu, pelaku mengganti gembok rumah tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Setelah merasa menguasai rumah itu, pelaku lalu menghubungi tersangka lain, H, untuk membongkar isi rumah tersebut. H mendapatkan imbalan Rp3 juta atas bantuan tersebut. H kemudian meminta bantuan MD dan mengumpulkan beberapa kuli bangunan untuk membongkar rumah tersebut.
"Mereka masuk dengan leluasa dan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Ini (pembongkaran) berlangsung cukup lama, mulai 20 Februari sampai 20 Maret. waktunya hampir sebulan," kata Ady.
Aksi tersebut diketahui setelah saudara dari Rudi datang ke lokasi. Ia lalu melaporkan ke polisi setelah mengetahui kejadian tersebut. Saat ini baru A dan H yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (OL-14)
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPPĀ Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Efek buruk dari rumah yang negatif bisa memicu permasalahan rumah tangga seperti terjadi perselingkuhan, KDRT, tidak harmonis dan saling tidak mengerti.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved