Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan remaja yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Polisi meringkus lima pelaku, yakni MIR (16) yang berperan membacok dan mengambil barang milik korban. Lalu, YS (16) berperan mengambil barang milik korban dan IP (15) yang bertugas sebagai Joki, serta mengawasi keadaan sekitar TKP. Sementara itu, RF (20) dan MA (19) berperan sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan komplotan tersebut gencar beraksi di wilayah Bekasi.
"TKP (tempat kejadian perkara) banyak, ada 10 TKP yang baru diakui pelaku, korban ada empat yang melapor. Pengakuannya 10 kali," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu tiga remaja lainnya yang tergabung dalam komplotan tersebut. Pihaknya telah mengantongi identitas tersanga.
Baca juga : LPSK: Pelecehan Seksual Kepala BPPPJ Jakarta Mesti Diproses Pidana
"Tiga lagi jadi DPO anak di bawah umur," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan modus operandi para pelaku yakni mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu, pelaku menodongkan senjata tajam sambil sepeda motor dan handphone milik korban. Yusri mengatakan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Ketika korban melakukan perlawanan pelaku melukai dengan cara membacok korban dan langsung mengambil barang milik korban," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancamannya Pasal 365 KUHP, sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP, empat tahun penjara. (OL-7)
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
POLISI berhasil menangkap pria bergolok yang menjadi pelaku utama dalam melakukan pembegalan ponsel seorang wanita di dalam warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kurir paket barang bernama Subandi, warga Magersari, Kecamatan Sidoarjo tersebut, juga melukai kepalanya sendiri untuk lebih meyakinkan warga.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Masalah kesehatan mental kini sudah mendunia. Diperkirakan satu dari tiga perempuan dan satu dari lima laki-laki akan mengalami depresi berat dalam hidupnya.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Kerangka kerja IMOT, yang dikembangkan pada 1994 oleh Pusat Rehabilitasi Euromed Polandia, telah menunjukkan keampuhan yang luar biasa dalam berbagai bentuk terapi fisik dan okupasi.
Meskipun orangtua mungkin merasa telah memberikan dukungan yang memadai, sering kali terdapat kesenjangan antara persepsi mereka dan kenyataan yang dirasakan oleh anak-anak mereka.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved