Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pembatasan aktivitas dalam PPKM mikro ini kali, ini tidak terlalu beda jauh dengan PPKM mikro sebelumnya. Hanya saja kali ini, pihaknya telah mengizinkan aktivitas perkuliahan dilakukan secara tatap muka atau luring.
"Aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi atau akademi dilaksanakan secara luring/offline atau tatap muka,” tulis Anies dalam Kepgub No 294/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.
Tidak semua kampus akan melakukan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka. Kampus yang dibuka secara tatap muka merupakan kampus percontohan yang sudah memenuhi syarat-syarat penerapan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan luring atau offline atau tatap muka dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes),” ujar Anies.
Sementara untuk aktivitas belajar mengajar di sekolah (SD hingga SMA) tetap dilaksanakan secara online, lanjutnya.
Berikut ini adalah pengaturan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM Mikro di Jakarta meliputi:
Kegiatan di tempat kerja/perkantoran yaitu tempat kerja/kantor milik swasta, BUMN/BUMD dan milik pemerintah. Pembatasan, 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).
Kegiatan pada sektor esensial. Sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, industri, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan obyek vital nasional. Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan perkulakan Tidak ada pembatasan, tetap beroperasi 100 persen baik operasional maupun kapasitas
Kegiatan konstruksi, beroperasi 100 persen.
Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. Pembatasan, makan/minum di tempat sebesar 50 persen, layanan dine-in sampai pukul 21.00 WIB. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB
Kegiatan peribadatan, tempat ibadah masing-masing agama. Pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah
Kegiatan pada pelayanan fasilitas kesehatan, beroperasi 100 persen.
Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan, beroperasi 50 persen
Kegiatan belajar mengajar, sekolah dilaksanakan secara daring dari rumah. Perguruan tinggi/akademi dilaksanakan secara daring/online atau luring/offline atau tatap muka, dibuka secara bertahap dengan prokes yang ketat.
Kegiatan pada moda transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen. Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100 persen.
Kegiatan seni, sosial dan budaya, area publik dan tempat yang menimbulkan kerumunan massa. Beroperasi 25 persen.
Anies kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI No 294/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur No 13/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Pembatasan aktivitas dalam PPKM mikro ini kali ini tidak terlalu beda jauh PPKM mikro sebelumnya. Hanya saja PPKM mikro kali ini, Anies telah mengizinkan aktivitas perkuliahan di kampus-kampus di Jakarta dilakukan secara tatap muka atau luring namun dibuka bertahap.(OL-13)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
NasDem bebaskan Anies Baswedan pilih wakil di Pilkada DKI
Cawagub Anies Baswedan disarankan bukan kader NasDem, PKB, dan PKS
Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tak khawatir untuk melawan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah yang diambil NasDem dengan mengusung Anies di Pilgub DKI.
Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyebut PKB menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh NasDem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved