Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Kompolnas Poengky Indarti mendesak polisi segera menuntaskan kasus mafia tanah yang tengah diselidiki.
Ia mengatakan salah satu kasus kasus mafia tanah yang merugikan Pertamina hingga Rp244 miliar perlu mendapat perhatian khusus, karena merugikan negara. Ia mengatakan dengan penyidikan berbasis ilmiah bisa membuat kasus ini segera terungkap.
"Dengan penggunaan scientific crime investigation, saya berharap kasus dugaan keterlibatan mafia tanah yang merugikan Pertamina dan tentu saja merugikan negara dapat dituntaskan proses penyidikannya," kata Poengky, kepada Media Indonesia, Selasa (16/3).
Selain itu, Poengky mengatakan pihaknya mendorong polisi untuk proaktif dan bersikap profesional dalam mengungkap dalang atau mafia tanah. Ia mengatakan adanya dugaan pemalsuan dalam kasus tersebut juga harus diungkap.
"Kompolnas mendorong Polisi untuk bertindak proaktif dan profesional dalam menangani kasus-kasus terkait mafia tanah, apalagi yang berpotensi merugikan negara seperti yang diduga melakukan pemalsuan sehingga menyebabkan Pertamina dirugikan," kata Poengky.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah yang disinyalir meraibkan uang Rp244 Miliar milik Pertamina.
Baca juga: Dirut Pertamina Diperiksa di Kantornya Terkait Mafia Tanah
"Lagi periksa jalan, mengumpulkan barang bukti," papar Tubagus kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (8/3).
Tubagus pun mengaku tengah memeriksa dan menangani adanya dugaan dokumen yang diajukan penggugat itu palsu.
Adapun kasus ini berawal dari lahan 16.000m2 yang dikelola Pertamina sejak 1973 di antara Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas digugat oleh 6 orang ahli waris dari A Supandi.
Tubagus menjelaskan, berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina kalah dalam persidangan.
Lalu pada 2 Juni 2020, petugas PN Jakpus mendatangi kantor BRI cabang Jl Veteran, Jakpus. Mereka kemudian mengeksekusi dan memblokir rekening milik Pertamina.
Dari kemenangan itu, pengacara Harry Ardian, menduga kuat seluruh dokumen yang diajukan itu palsu dan melaporkannya ke Polda Metro.
Sebelumnya, pengacara Harry Ardian dan rekannya Haryo Hariarto, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan terkait kasus Pertamina yang menjadi korban mafia tanah.
"Kami mau minta kejelasan soal kasus yang kami tangani. Polda Metro Jaya kan sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah. PT pertamina salah satu korban mereka," ujar Harry.
"Akibat ulah mafia tanah, uang Rp244 miliar milik Pertamina raib," lanjutnya. (OL-4)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah."
PEMERINTAH segera membereskan sengkarut lahan SPBG milik PT Pertamina (persero) di Jakarta Timur yang kini dalam penguasaan mafia tanah.
Farid mengatakan pertemuannya itu atas permintaan MFB yang hendak membeli putusan PK pertama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved