Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan menguji coba disinsentif tarif parkir yang terintegrasi dengan hasil uji emisi. Uji coba ini dilakukan selama sepekan di lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta yakni di Lapangan Irti Monas.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan uji coba disinsentif tarif parkir sesuai hasil uji emisi kendaraan ini dilakukan mulai hari ini untuk menerapkan kebijakan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengarahkan agar Dishub DKI Jakarta menerapkan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggj bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi guna menekan polusi udara.
"Iya jadi tarif parkir sedang diujicobakan sesuai dengan hasil uji emisi. Bila sudah pernah lolos uji emisi maka tarif yang diberlakukan adalah normal yakni Rp5ribu per jam untuk kendaraan roda empat," kata Aji saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Namun, bila kendaraan belum lolos uji emisi, mesin parkir otomatis mengenali dan menyuarakan status tersebut. Tarif yang dikenakan kepada kendaraan yang belum lolos uji emisi mengalami penetapan tarif tertinggi per jam atau menjadi Rp7.500 per jam.
Baca juga: Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi Secara Bertahap
Sementara untuk kendaraan roda dua tarif normalnya adalah Rp1.000/jam dapat dikenakan menjadi Rp3 ribu/jam apabila belum lolos uji emisi.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekkan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Aji mengatakan saat ini masih dilakukan integrasi sistem pendataan hasil uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI ke sistem parkir UP Parkir Dishub DKI.
"Kita masih dalam rangka integrasi sistem. Makanya kita uji coba dulu sepekan ini. Nanti akan ada dua lokasi lainnya," ujarnya.
Lokasi lainnya yakni di Kantor Samsat DKI Jakarta dan di pusat perbelanjaan Blok M Square.
"Kita coba di kantor pemerintahan dan satu lokasi milik swasta untuk uji coba. Nanti dari uji coba ini akan kita dapati apa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan agar lebih baik lagi. Karena ini kan sistem IT. Kita harus persiapkan dengan matang agar integrasinya bagus," jelasnya.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved