Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK tiga tempat hiburan malam berupa diskotek digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/1) malam dalam kegiatan pengawasan protokol kesehatan.
Ketiga lokasi itu ditindak karena melanggar protokol kesehatan karena seharusnya belum beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan beberapa pengunjung diketahui positif narkoba.
Namun, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menunggu informasi resmi hasil penindakan tersebut dari Polda Metro Jaya. Karena penindakan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.
"Pada saat penindakan Dinas Parekraf tidak terlibat. Giat dilakukan Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Dinas Parekraf belum melakukan tindakan, karena masih menunggu rilis/surat dari Polda Metro Jaya tentang berita tersebut," kata Bambang saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (1/2).
Informasi resmi tersebut penting karena informasi yang ia dapat belum resmi dan memiliki banyak perbedaan rincian.
"Karena beberapa info yang kami dapat masih simpang siur. Ada info barang/narkoba ditemukan di luar area bar/resto, tapi ada info ditemukan di dalam area," ujarnya.
Bambang menegaskan, bila terbukti ada barang haram berupa narkoba ditemukan di dalam area bar/resto, maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas sesuai dengan Pergub DKI No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pariwisata.
"Bila ditemukan barang bukti narkoba di dalam area bar akan kami tindak lanjuti dengan surat rekomendasi penutupan atau pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. (Put/OL-09)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved