Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional moda transportasi. Perpanjangan itu berlaku sejak 26 Januari 2021 hingga Februari 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/1).
"Trans-Jakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," dikutip dari salinan Keputusan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/1).
Baca juga: 2 Pekan PPKM, Pergerakan Warga Jakarta Turun 25-28 Persen
Angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB. Angkutan tenaga kesehatan Trans-Jakarta beroperasi pukul 20.30-22.00 WIB. Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.
Waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjang moda transportasi umum menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.
Para operator diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang saat menggunakan sarana transportasi. Kemudian, pegawai dan awak sarana transportasi menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.
"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian poin ketujuh ayat c.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota hingga 8 Februari 2021. Namun, jam operasional untuk aktivitas usaha diperpanjang dari yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Pelonggaran aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Operasional aktivitas di luar rumah ini berlaku untuk perkantoran, tempat usaha, hingga tempat makan. (OL-1)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved