Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DI tengah pandemi korona yang masih tinggi di Indonesia, kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR covid-19 yang diperjualbelikan sempat ramai di media sosial.
Jajaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil swab, yakni MHA, EAD, dan MAIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat swab tersebut berawal dari pelaporan PT BF. "Dia merasa dirugikan oleh pemalsuan surat yang dilakukan satu tersangka awalnya kemudian merembet menjadi tiga," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada lokasi berbeda-beda, yakni Bali, Bandung dan Bekasi. Yusri mengungkapkan ketiga pelaku juga sempat disinggung oleh Selebgram dr Tirta melalui media sosial.
Saat itu, pelaku mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial. "Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya tiga orang lolos ke Bali dengan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang untuk menaiki pesawat," papar Yusri.
"Kemudian PCR itu tidak bisa sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum orang mau berangkat," tuturnya.
Yusri menyebut jika hasilnya nonreaktif harus keluar surat resmi. "Maka, dari dasar itulah bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali," papar Yusri.
Dari aksi itu, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka. Bahkan, kedua konsumen tersebut telah membayar senilai Rp650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp900.000. Jadi Rp650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar. Pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," terang Yusri.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara. "Dikenakan juga Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (OL-14)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved