Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EPIDEMIOLOG Dicky Budiman mengingatkan Jakarta untuk melakukan pembatasan orang. Apalagi pada Desember ini ada momen Natal dan libur akhir tahun yang rawan memicu kerumunan. Dicky menyarankan Pemprov DKI menyarankan adanya regulasi untuk membatasi dua hal, pertama pembatasan mobilitas manusia dan interaksi manusia.
“Untuk libur akhir tahun, harus ada regulasi yang membatasi dua hal. Mobilitas manusianya dan interaksi manusia. Harus ada aturan yang membatasi orang bisa keluar masuk daerah juga. Semua sektor harus mendukung itu,” saran Dicky yang disampaikan ke Media Indonesia, Rabu (9/12).
Baca juga: Kemendagri Rampungkan Evaluasi APBD Perubahan DKI Tahun 2020
Menurut Dicky, jika tidak dilakukan pembatasan ini maka akan mendorong terciptanya pemburukan kasus covid-19. Hal ini bisa menyulitkan pengendalian covid-19 khususnya di Ibu Kota.
Khusus untu ibadah Natal, Dicky menilai ibadah di gereja bisa dilakukan dengan pembatasan. Seperti melakukan pembatasan jumlah kapasitas, hingga pengaturan waktu untuk para jemaat. Hal ini perlu segera disiapkan dari sekarang oleh para gereja di Jakarta.
“Untuk kalangan nasrani bisa juga beribadah di gereja. Kalau memang sudah ada pelonggaran untuk ibadah di masjid dll dgn adanya pembatasan kapasitas. Tentu harus diberikan hal yang sama untuk umat nasrani. Dengan pembatsan juga supaya semua mengikuti,” paparnya.
Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Gilbert SImanjuntak mengimbau gereja-gereja di Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama ibadah perlu dilakukan guna mengurangi potensi penyebaran covid-19.
Gilbert menyarankan gereja-gereja mengikuti instruksi Pemprov DKI terkait dengan kerumunan. Sehingga perlu ada pembatasan jemaat yang hadir dan aturan dasar lainnya.
“Saya mengimbau agar menuruti instruksi Pemprov DKI soal kerumunan. Di mana dibatasi jumlah yang hadir dan tertib dengan protokol kesehatan. Agar memberi contoh yang baik, dapat mengurangi beban Pemprov DKI,” kata Gilbert saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (4/12)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Festival Swara Prambanan dengan tema Bukti Cinta Ke-1000 akan dihadirkan pada malam tahun baru.
Anies Baswedan hadir dalam acara christmas dinner di Golden Leaf Restaurant.
Katedral Jakarta membatasi ibadah tatap muka (offline) pada Misa Natal 24 dan 25 Desember 2021 hanya untuk 650 umat atau sebanyak 40 persen dari kapasitas gereja.
Adapun, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diperkirakan mencapai 80 ribu dengan 850 penerbangan.
Google terus mengembangkan fitur baru tersebut untuk meningkatkan kecanggihannya
PEMERINTAH melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved