Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLDA Metro Jaya Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum kepada organisasi masyarakat atau ormas yang berlagak seperti preman.
"Kami akan terus melakukan penegakkan hukum khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Fadil mengatakan saat ini situasi di DKI Jakarta aman dan kondusif. Ia mengaku tak akan membiarkan ada upaya yang meresahkan dan merusak keamanan itu.
Ia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
Baca juga : Polri Pastikan Surat Panggilan Kedua Rizieq Telah Diterima
"Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," kata Fadil lagi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi saat melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020. (OL-2)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved