Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan akan dimulai dengan Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap perubahan Perda tersebut, Senin (7/11) mendatang.
Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyusun pandangan umum dan disampaikan dalam Rapat Paripurna sekaligus mendengar jawaban Gubernur DKI Jakarta yang rencananya dijadwalkan pada Senin (14/12).
Baca juga: Polemik Pelabuhan Marunda, DPRD Gali Keterangan Mantan Direksi KBN
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Perubahan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dibahas karena merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsinya mengevaluasi payung hukum tersebut setiap lima tahun.
“Saya sampaikan bahwa ini adalah kewajiban kita mengevaluasi setiap lima tahun. Sebab dalam lima tahun pasti ada bangunan baru yang belum masuk dalam Perda nomor 1 ini,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/12).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku siap membahas pasal-pasal Perda RDTR bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI yang dijadwalkan mulai 4 Januari sampai 13 Januari 2021.
“Kami dari eksekutif berharap mudah-mudahan ini bisa terlaksana. Kami apresiasi Bamus bisa menjadwalkan ini segera, dan kami siap membahas pasal-perpasal,” tandasnya. (OL-1)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved