Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sudah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan sepekan lalu. Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono meminta beleid ini segera disosialisasikan kepada warga Jakarta. Agar isinya bisa dipahami dan mampu berdampak dalam penanggulangan covid-19 di Ibu Kota.
“Pemprov DKI harus segera menyosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19 ini. Agar masyarakat bisa memahaminya,” kata Gembong saat dikonfirmasi mediaidonesia.com, Jumat (20/11).
Seperti yang sudah pernah dibahas, perda ini akan memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X dimulai dari pasal 29. Pada pasal 29 berbunyi 'barang siapa menolak dilakukannya tes PCR, atau tes molekuler atau tes cepat atau tes penunjang lain yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, dipidana denda paling banyak Rp5 juta'.
Kemudian, pidana denda Rp5 juta juga mengancam siapa saja yang menolak pengobatan maupun vaksin covid-19. Hal ini diatur pada Pasal 30. Kemudian pada Pasal 31 Ayat 1, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan akan didenda Rp 5 juta.
baca juga: Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku
Sementara pada Ayat 2, setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana Ayat 1 disertai dengan ancaman kekerasan akan dipidana denda Rp7,5 juta. Lalu, pada Pasal 32, setiap orang terkonfirmasi positif covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana denda paling banyak Rp7,5 juta.
Namun, untuk pidana denda masih akan menunggu peraturan teknis setara peraturan gubernur terbit untuk bisa dilakukan. "Peraturan teknis pelaksanaan perda ini harus ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah perda ini terbit," demikian bunyi pasal 34 perda ini. (OL-3)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved