Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Jakarta Timur M. Anwar mengatakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 10 November 2020 sebesar Rp890.713.783.689 atau mencapai 87,41%.
Ia menjelaskan target pajak direvisi pada Mei lalu karena adanya kontraksi pandemi. Jika mengikuti target tersebut, seharusnya pihaknya sudah mencapai 100% realisasi pajak PBB-P2. Namun, Pemprov DKI kembali merevisi target pendapatan karena adanya PSBB Transisi yang dinilai dapat menggenjot perekonomian.
“Tadinya kami sudah mencapai 100% lebih tetapi karena ada perubahan dari tingkat provinsi kita sedang upayakan pencapaian hingga maksimal,” kata Anwar, Kamis (12/11).
Baca juga: Bapenda Beri Relaksasi Pajak PBB-P2
Ia menjelaskan terdapat perubahan objek pajak yang dihapus atau dikurangi di wilayah Kecamatan Cipayung, sehingga ia meminta target awal harus dikurangi agar target 100% penerimaan tercapai. Anwar juga meminta agar Suku Badan Pajak Daerah dan Retribusi Jakarta Timur segera melakukan penyesuaian agar tidak menjadi kendala bagi para camat wilayah.
“Kami tunggu hingga November ini bisa selesai semua, dan yang belum bayar pajak agar segera bayar. Saya tunggu itikad baiknya, kepada para pemilik objek pajak," tukasnya.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved