Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Ingatkan Napoleon tidak Layani Tawaran Muluskan Perkara

Sri Utami
09/11/2020 14:16
Hakim Ingatkan Napoleon tidak Layani Tawaran Muluskan Perkara
Terdakwa Napoleon Bonaparte(NI/Andri Widiyanto)

KETUA Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan kepada terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Pooolri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk tidak mengambil jalan pintas untuk memuluskan kasusnya. 

"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang  akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," tegasnya dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (9/11).

Setelah hakim menegaskan demikian terdakwa penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Candra tersebut langsung membantahnya.

"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawabnya. 

Baca juga : Polisi akan Periksa Konsultan Cleaning Service Kejagung

Ketua Majelis Hakim pun kembali mengatakan konsekuensi yang akan diterima jenderal bintang dua tersebut tidak main-main apabila Napoleon terbukti menerima dan berupaya memuluskan kasus yang menjeratnya. 

"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini tidak terbukti anda akan dibebaskan." 

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon telah menerima suap senilai Rp6 miliar dalam bentuk mata uang asing dari Joko S Candra.  Suap tersebut dimaksudkan agar Napoleon mengupayakan penghapusan status buron Joko S Candra. Selain itu Napoleon juga didakwa bersama Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya