Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan pengumuman CPNS 2019 DKI sudah keluar hari ini, Jumat (30/10). Para pendaftar bisa mengaksesnya di webste milik BKD DKI Jakarta. Tepatnya di bkddki.jakarta.go.id.
"Pengumumann CPNS DKI formasi 2019 sudah diupload di website bkddki.jakarta.go.id,” kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Seperti diketahui, hari ini semua instansi pembuka rekrutmen untuk CPNS 2019 akan mengumumkan hasil seleksi. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Seluruh pendaftar CPNS di DKI menurut Chaidir dipastikan bisa melihat pengumuman yang keluar hari ini. Karena Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan proses upload data melalui website bkddki.jakarta.go.id. (OL-13)
Baca Juga: Dishub DKI Imbau Pesepeda Amankan Barang Berharga
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved