Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KKP Siapkan Notifikasi Regulasi Impor ke WTO

Insi Nantika Jelita
22/10/2020 10:43
KKP Siapkan Notifikasi Regulasi Impor ke WTO
penjual menata ikan(ANTARA FOTO/Feny Selly)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tengah mempersiapkan draf notifikasi regulasi impor. Notifikasi itu akan dikirimkan ke lembaga perdagangan internasional atau WTO.

"Ini salah satu kewajiban negara anggota untuk memberikan informasi kepada Sekretariat WTO (World Trade Organisation) mengenai peraturan yang akan berpengaruh terhadap lalu lintas perdagangan komoditas, utamanya importasi," kata Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.

Notifikasi kepada WTO, ungkapnya, merupakan wujud transparansi sekaligus implementasi kesepakatan bersama negara-negara anggota WTO. Terlebih, dalam kesepakatan tersebut tertuang kewajiban setiap kebijakan terkait bidang perdagangan yang termaktub dalam undang-undang, peraturan, maupun regulasi wajib dilakukan melalui prosedur yang transparan sehingga anggota WTO lainnya dapat mengetahui.

Baca juga:  KKP Salurkan Bantuan 24 Ton Pakan Ikan ke Maluku Utara

Kepala Pusat Karantina Ikan (Puskari) Riza Priyatna mengungkapkan setelah draf peraturan yang berisi daftar penyakit ikan berbahaya dicegah masuk ke Indonesia dinotifikasi dan diumumkan melalui Sekretariat WTO, maka setiap negara yang akan melakukan ekspor ikan ke Indonesia harus menjamin komoditas mereka bebas dari penyakit ikan yang ada di dalam daftar peraturan tersebut.

"Negara–negara mitra Indonesia wajib mematuhi peraturan tersebut," kata Riza.

Ia menerangkan draf notifikasi terdiri dari 28 penyakit karena virus, 5 bakteri, 3 jamur pathogen dan 6 parasit. Rincian tersebut termasuk penyakit yang masih menghantui industri udang yaitu Covert Mortality Nodavirus (CMNV), Decapod Iridescent Virus I (DIV I) dan Vibrio Parahaemolitycus (Vp AHPND) penyebab penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease.

Rencananya, notifikasi daftar penyakit ikan ini akan disampaikan kepada WTO melalui National Notification Body Indonesia.

"Saat ini BKIPM telah ditunjuk sebagai National Enquiry Point Indonesia untuk bidang SPS Perikanan sehingga semakin memperkuat peran dan fungsi BKIPM dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," pungkas Riza.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya