Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban yang akan diatur dalam Perda tentang Penanggunggalan Covid-19. Termasuk kesetaraan pemberian sanksi bagi siapa pun yang tidak mematuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam landasan hukum tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, berkas Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mencerminkan kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban.
Misalnya pada klausul Pasal 9 tentang Perlindungan Kesehatan Masyarakat poin a Bab III rancangan mengenai kerja sosial dengan membersihkan fasilistas umum dan/atau poin b denda administratif paling banyak Rp250 ribu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara Bapemperda menilai, penerapan sanksi tersebut belum tentu setara ketika Pemprov DKI mendapati pelanggaran yang dilakukan perkantoran, pelaku usaha, maupun industri.
"Tapi bagaimana dengan pelaku usaha, perkantoran yang membuka lebih dari 50% dan sebagainya, bagaimana cara menjangkau mereka. Terus bagaimana penerapan hukumnya? Apakah ada tawar-menawar di dalam di sana, yang tentunya ini harus tercover di dalam Perda ini," ujar Dedi dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, mengenai sanksi administratif sebesar Rp250 ribu kembali diusulkan dalam Rancangan Perda lantaran perspektif masyarakat yang cenderung memilih sanksi kerja sosial ketika mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di ruang publik.
baca juga: Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 Miliar
Selain itu, usulan tersebut juga dipastikan telah selaras dengan sejumlah aturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam mengedepankan pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar PSBB DKI.
"Karena memang kami sudah mengikuti aturan pusat berdasarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Lalu ada anjuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh pemerintah daerah membuat Perkada, supaya penerapan aturan ini lebih kuat lagi di lapangan," tutup Yayan (OL-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved