Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satpol PP DKI Masih Perbolehkan pakai Masker Scuba dan Buff

Deden Muhamad Rojani
02/10/2020 14:22
Satpol PP DKI Masih Perbolehkan pakai Masker Scuba dan Buff
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta.( ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan tidak akan menindak pengguna masker jenis scuba dan buff jika digunakan dengan benar.

Arifin menjelaskan, selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff, selain itu pihaknya belum mendapatkan instruksi penindakan kepada warga yang menggunakan masker scuba atau buff.

“Jadi kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa. Kita belum atur itu,” ujar Arifin, Jumat (2/09) saat dikonfirmasi.

Saat ini, anggota Satpol PP terus gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satpol PP DKI Jakarta sudah menindak 26.600 warga tak memakai masker selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan sejak 14 September 2020.

Para pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBBdi Jakarta dikenakan sanksi sosial maupun denda.

“Yang dikenakan sanksi kerja sosial 24.886 orang, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288 juta,” ungkap Arifin.

Sebelumnya, penggunaan masker jenis scuba dan buff sempat mendapat pelarangan untuk digunakan, khususnya bagi para pengguna KRL. Aturan tersebut dikeluarkan oleh pihak KCI beberapa waktu lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya