Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGELOLA parkir mengaku bingung dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Itu lantaran kebijakan tersebut tidak dibarengi kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.
Sekjen Indonesia Parking Association M Wahyu B Ramadhan, kemarin, meminta penerapan kebijakan itu ditunda. Menurut dia, pihaknya bukan tidak mendukung kenaikan pa jak parkir yang bertujuan menggenjot kenaikan APBD DKI.
Kenaikan pajak parkir seharusnya diiringi dengan kenaikan tarif parkir agar tidak merugikan pengusaha. Ia kha watir bisnis parkir yang sedang sulit karena pandemi covid-19 akan semakin membuat pengusaha terjepit.
“Ini membingungkan. Ketika kami diajak diskusi ada dua topik, yakni kenaikan tarif dan pajak parkir. Asumsi kami dilakukan bersamaan. Kenyataannya pajaknya dulu. Tarifnya entah kapan,” katanya.
Bisnis parkir pada umumnya merupakan kerja sama dua pihak, pengelola parkir dan pemilik lahan atau gedung.
Di sisi lain, jika kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa kenaikan tarif parkir, perusahaan bisa bangkrut.
“Efek nya ada PHK massal dan pemilik lahan harus mengelola parkirnya,” ujarnya.
DPRD DKI Jakarta sudah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, yakni terdapat kenaikan pajak parkir yang semula sebesar 20% menjadi 30%. Hal itu selaras dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga sudah dilakukan di daerah lain.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Mohammad Tsani Annafari menjelaskan perda pajak parkir itu mulai berlaku per 1 Januari 2021. Dengan harapan pada tahun depan krisis karena pandemi bisa mereda sehingga tidak membebani keuangan masyarakat.
“Namun, untuk pengaturan rinci pungutan pajak parkir menunggu diterbitkannya per aturan gubernur (pergub). Karena pajak ini akan dikenakan pada pengelola jasa parkir, bukan kepada masyarakat atau konsumen akhir,” tandasnya. (Put/Hld/J-2)
Banjir yang disebabkan pendangkalan terjadi pada sungai penghubung di Jalan Bukit Duri, Pancoran Barat, Jatinegara, Kramat Jati, Cililitan, Kali Mookervart, dan Kali Grogol.
Rencana pengadaan tanaman itu terungkap di laman Sirup.lkpp.go.id, yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
KEPUTUSAN Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, pemberlakuannya harus berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat dan Kemenkes
Langkah tersebut dinilai lebih objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.
Fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan tempat tidur isolasi pasien covid-19 tanpa gejala.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengevaluasi musabab kegagalan PSBB transisi. Kegagalan itu tidak boleh terulang di PSBB Total.
Menaikan pajak parkir ini tidak akan membantu mendongkrak pendapatan daerah dari pungutan pajak parkir ini.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Ada kenaikan pajak parkir dari 20% menjadi 30%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved