Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta telah mengevaluasi sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap (gage). Sistem tersebut dipastikan tetap diberlakukan.
“Hasil evaluasi dilaporkan ke Pak Gubernur (Anies Baswedan) yang kemudian hasilnya gage tetap dilakukan,” ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, kemarin.
Syafrin memastikan evaluasi gage terus dilakukan per hari, minggu, dan bulan. Hasil evaluasi diberikan kepada Gubernur Anies untuk menjadi alasan memberlakukan ketentuan gage.
Salah satu hasil evaluasi, terang dia, gage berhasil menurunkan pergerakan orang ke tempat-tempat tertentu. Terlebih itu didukung dengan sistem pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
“Terjadi penurunan khususnya ke tempat-tempat yang biasanya menjadi tujuan. Contohnya, ke pusat makanan, ke ritel, itu ada penurunan. Mobilitas warga di tempat-tempat tertentu yang tentu tidak kami harapkan tidak terjadi pergerakan (orang) ini cenderung menurun,” tambahnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang sejumlah kebijakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya terkait dengan penerapan perluasan pembatasan ganjil genap di Ibu Kota. (Medcom/J-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved