Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANYI Reza Artamevia menyampaikan permintaan maaf setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Hal itu ia ungkapkan saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Dengan menggunakan baju tahanan dan masker hitam, Reza membaca permintaan maaf dalam secarik kertas yang berisi permohonan maaf kepada keluarga dan kerabatnya.
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya. Saya mohon maaf lahir batin kepada kedua orang tua, adik-adik, keluarga besar, guru-guru, para sahabat, hingga kerabat yang selama ini turut mendukung perjalanan karier di kancah musik Indonesia," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Baca juga: Reza Artemevia Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Reza mengakui kesalahannya dan meminta semua orang tak mengikuti jejaknya yang tersandung kasus narkoba. "Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi," ujar Reza.
Ini bukan pertama kali Reza terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Reza pernah berurusan dengan polisi setelah positif mengonsumsi sabu bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Braja Musti di Lombok, NTB pada 2016 silam.
Pada Jumat (4/9) lalu, Reza kembali diciduk. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan Reza mengaku telah mengonsumsi sabu selama 4 bulan terakhir.
"Yang bersangkutan, RA, dari hasil pemeriksaan mengakui menggunakan sabu ini 4 bulan semasa covid-19, karena sering di rumah saja, tapi kami masih mendalami," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Atas perbuatannya itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun, karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yusri mengatakan saat diciduk di sebuah restoran di wilayah Jakarta Timur, Reza kedapatan memiliki 0,78 gram sabu. Saat penangkapan itu, Reza bersama dua orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka.
Setelah dilakukan tes urine, Reza dinyatakan positif narkoba, sedangkan dua lainnya negatif. Lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Reza di wilayah Tangerang dan ditemukan barang bukti alat hisap atau bong.
Polisi kini masih menelusuri dari mana Reza mendapatkan barang haram itu. Polisi telah menetapkan satu orang berinsial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (Faj/A-1)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved