Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenhub Izinkan Kapasitas Angkutan 70%, DKI: Kami Tetap 50%

Putri Anisa Yuliani
04/9/2020 12:39
Kemenhub Izinkan Kapasitas Angkutan 70%, DKI: Kami Tetap 50%
Angkutan umum di Jakarta(Antara/Asprilla Dwi Adha)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya tetap menetapkan batas maksimal kapasitas angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota sebesar 50%.

Kapasitas 50% ini dijaga sejak awal masa pandemi covid-19 hingga saat ini meskipun Kementerian Perhubungan sudah melunak dengan mengizinkan kapasitas maksimal angkutan umum meningkat menjadi 70%.

"Kita tetap untuk menjaga dan menghindari semakin tingginya penularan covid-19 kapasitas angkutan umum yang diberlakukan adalah 50%," kata Syafrin usai meresmikan peluncuran uji coba New Mikrotrans di kantor pusat PT Transjakarta, Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (4/9).

Ia mengedepankan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 50% agar bisa maksimal meminimalkan penularan covid-19.

Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, TransJakarta Uji Cobakan New Mikrotrans

Harapannya dengan protokol kesehatan yang terus dijaga di mana pun termasuk angkutan umum, penularan covid-19 bisa terus berkurang.

"Kita tetap mengedepankan prinsip-prinisp protokol kesehatan, sehingga kita akan mampu keluar dari pandemi," lanjut Syafrin.

Dalam peluncuran uji coba purwarupa armada New Mikrotrans, PT Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas maksimal penumpang 50%. Kapasitas maksimum angkutan itu bisa mengangkut 15 orang.

Namun, dalam uji coba penumpang maksimal hanya tujuh orang. Selain itu, armada juga dilengkapi dengan hand sanitizer dan mesin tap on bus untuk pembayaran nontunai. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya