Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

139 Ribu Orang Ditindak karena Tak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
04/9/2020 12:15
139 Ribu Orang Ditindak karena Tak Pakai Masker
Pelanggar PSBBdi Pondok Kopo Jakarta Timur wajib menyapu jalan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Sebanyak 139.201 warga ditindak aparat Satpol PP DKI Jakarta karena tidak memakai masker. Hasil penindakan ini merupakan laporan dari masa PSBB Transisi selama 5 Juni sampai 3 September.

"Dari jumlah tersebut yang didenda ada sebanyak 14.291 orang dengan jumlah denda mencapai Rp2.148.000.000. Lalu sisanya 124.910 orang menjalani sanksi kerja sosial," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/9).

Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan data yang dilaporkan pada 31 Agustus lalu. Pada saat itu tercatat ada 126 ribu warga tidak memakai masker yang ditindak sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dimulai pada 5 Juni.

Baca juga: Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Satpol PP DKI: Itu Bukan Sanksi

Lalu sebanyak 13.390 orang mendapat sanksi denda. Total nilai denda mencapai Rp1,9 miliar. Sisanya menjalani sanksi kerja sosial.

Kemudian Arifin menjelaskan ada 995 tempat fasilitas umum seperti rumah makan dan restoran yang ditindak sampai 3 September. Sebanyak 192 tempat dikenakan denda, lalu ada 17 tempat yang ditutup, dan 746 tempat yang mendapat teguran tertulis.

"Total denda yang dikumpulkan dari tempat fasilitas umum sebesar Rp764 juta," jelas Arifin.

Angka ini juga naik dari laporan 31 Agustus yang sebesar Rp728 juta.

Lalu untuk tempat sosial budaya tidak mengalami peningkatan. Ada 17 tempat mendapat sanksi teguran, 38 tempat didenda, dan 28 tempat ditutup.

Nilai denda yang dikumpulkan dari jenis pelanggaran ini Rp274 juta. Dengan demikian jika ditotal keseluruhan denda bersama dengan denda sebelum masa PSBB Transisi, nilainya mencapai Rp4 miliar. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya