Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi oleh berbagai pihak.
Jika rencana ini jadi dilaksanakan tahun ini, ahli tata ruang Nirwono Joga menyebut Anies akan menabrak sejumlah aturan. Aturan ini, antara lain yang tertinggi adalah Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Anies juga akan melanggar UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
"Juga ada PP No 24 tahun 2006 tentang jalan dan yang terpenting adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum bahwa Pemprov DKI melarang trotoar di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk kegiatan lain termasuk komersial selain untuk memfasilitasi pejalan kaki," tegas Nirwono, Selasa (1/9).
Baca juga: Tempatkan PKL di Trotoar, NasDem: DKI Langgar Aturan Sendiri
"Karena tidak selaras dengan aturan di atasnya, yakni UU tersebut," tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Nirwono juga mendorong agar Kemen PUPR mau mencabut aturan itu atau merevisinya agar selaras dengan UU 22/2009 dan UU 38/2004. Dengan demikian, aturan itu tidak akan digunakan lagi oleh pemda untuk mengizinkan PKL di atas trotoar.
"Pemerintah pusat juga harus berani menegur Pemda DKI jika memaksakan penerapan kebijakan tersebut karena dapat memberikan contoh buruk kepada kota/kabupaten lain untuk membolehkan PKL berjualan di trotoar yang berarti membiarkan dan melegalkan pelanggaran UU yang berlaku," imbuhnya.
Untuk memfasilitasi PKL atau pengusaha mikro, Pemprov DKI tidak perlu memfasilitasi usaha lewat penempatan di trotoar. Menurut Nirwono, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh antara lain dengan menyediakan ruang usaha di tempat perbelanjaan dan perkantoran dan di tempat-tempat pariwisata. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved