Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengangkat wacana untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Wacana yang bergulir pada 2019 lalu itu sempat batal dilakukan karena banyaknya kritikdari berbagai pihak yang tidak setuju trotoar untuk pejalan kaki diberikan sebagian ruangnya bagi PKL.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut wacana itu masih terus bergulir dan dibahas hingga hari ini dan tidak ada niat untuk dibatalkan. Hari menegaskan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih membuat kerangka awal rencana itu dengan memilih jalan-jalan yang akan ditempati oleh PKL.
"Kita sedang menunggu. Tapi prinsipnya kan trotoar itu tetap hak pejalan kaki namun di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 63 tahun 2014 itu boleh ditempati usaha dengan syarat ini, ini, ini," kata Hari di Balai Kota, Senin (31/8).
Baca juga: Baru 11% Trotoar Dibangun di Jakarta
"Kalau nanti sudah ada kepastian detailnya seperti apa, masing-masing dari kami akan berikan rekomendasi misalnya bentuk model kiosnya, berapa ukurannya, dan jenis apa saja yang boleh dijual. Tapi itu nanti," jelas Hari.
Di sisi lain, ia menyebut satu segmen akan dibatasi hanya untuk beberapa kios agar tidak mengganggu pejalan kaki. Dari dokumen rencana yang diterima Media Indonesia, ada 15 titik lokasi yang direncanakan menjadi lokasi para PKL.
Lokasi-lokasi itu, antara lain Jalan Jenderal Sudirman (2 titik), Lapangan Banteng (3 titik), Plataran FX Sudirman (1 titik), Jalan Kesenian (1 titik), Jalan MH Thamrin (1 titik), Jalan RM Margono (1 titik), Jalan Kendal (3 titik), Jalan Pamekasan (1 titik), dan Jalan Purworejo (2 titik).
Ukuran kios bervariasi antara 3 meter x 5 meter, 8 meter x 3 meter, dan yang terbesar adalah 10 meter x 4 meter di Lapangan Banteng.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah merencanakan penempatan PKL di trotoar Jalan Jenderal Sudirman pada 2019 lalu. Rencana itu batal terlaksana karena kritik yang datang dari berbagai pihak termasuk DPRD DKI Jakarta. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Daniel, seorang wisatawan asal Spanyol, Minggu (9/6) malam, dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh di lubang trotoar atau gorong-gorong di Jalan Gorontalo, Labuan Bajo.
Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI menegaskan trotoar didesain melandai untuk memudahkan pejalan kaki mengakses trotoar dan bukan untuk motor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), optimistis pekerjaan proyek tahun 2023 selesai tepat waktu.
Warga Depok mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar Jalan Margonda kini berubah fungsi menjadi tempat parkir sepeda motor dan mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved