Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU DKI belum Terima Nama PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKS

Insi Nantika Jelita
31/8/2020 12:09
KPU DKI belum Terima Nama PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos(MI/ARYA MANGGALA)

DPRD DKI bakal mengadakan pergantian antarwaktu (PAW) karena ada dua anggotanya yang meninggal dunia pada tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku, sampai saat ini, belum menerima nama pengganti calon tersebut.

"Kami belum menerima surat permohonan dari DPRD," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada Media Indonesia, Senin (31/8).

Pihaknya bakal memproses PAW Anggota DPRD DKI jika sudah mendapatkan surat resmi dari pimpinan DPRD DKI. Setelah itu, KPU DKI bakal memverifikasi calon pengganti dewan tersebut.

Baca juga: Kadernya Wafat, PKS Sodorkan Nama PAW Anggota DPRD DKI

Diketahui dua anggota DPRD DKI yang meninggal berasal dari Fraksi PKS, yakni Dany Anwar dan Umi Kulsum.

"Prosedurnya kami menerima surat dari Ketua DPRD, baru diproses. PAW Anggota DPRD juga harus memenuhi persyaratan," jelas Betty.

Calon pengganti antarwaktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

Dany Anwar berasal dari DPRD daerah pemilihan (dapil) 1 Jakarta Pusat. Sedangkan Umi Kulsum dari DPRD Dapil 6 Jakarta Timur.

KPU bakal menyelesaikan klarifikasi dalam 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari dewan. Lalu apabila calon PAW yang menyatakan akan menggugat pemberhentiannya tetapi dalam 14 hari kerja tidak menyampaikan bukti gugatan, proses PAW dilanjutkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya