Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMANFAATAN ruas jalan tol untuk sepeda dinilai berbahaya bagi keselamatan dan keamanan pengendara. Bahkan menyalahi aturan. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan teliti aspek keamanan dan keselamatan pengendara pengguna jalan tol.
Hal itu diungkapkan pemerhati masalah transportasi Budiyanto sebagai respons atas permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) terkait pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam, Cawang-Tanjung Priok untuk jalur sepeda pada Minggu pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB.
“Pemanfaatan ruas jalan tol untuk road bike atau sepeda balap menyalahi aturan dan membahayakan bagi keselamatan dan keamanan pengendara,” ujar Budiyanto, di Jakarta, kemarin.
Budiyanto menambahkan, pemanfaatan ruas jalan tol harus dikembalikan kepada pengertian, fungsi, dan tujuan dari penyelenggara jalan tol sesuai dengan regulasi yang mengatur. Jangan kemudian diterjemahkan dengan alasan-alasan subjektif yang berpotensi menabrak undang-undang dan kontra produktif.
“Di dalam UU No 38/2004, pengertian jalan tol ialah jalan umum merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional. Di sana pengendaranya diwajibkan untuk membayar atau istilah yang sering kita dengar jalan tol ialah jalan bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan sumbu dua atau lebih (mobil, bus, dan truk) bahkan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain,” jelasnya.
Karena bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh, Budiyanto mengatakan faktor kecepatan menjadi hal yang penting dengan tidak mengabaikan masalah keamanan dan keselamatan serta dikuatkan dengan rambu-rambu. “Faktor keamanan dan keselamatan menjadi prioritas pertimbangan,” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho. Ia menilai rencana Pemprov DKI untuk sepeda diperbolehkan masuk jalan tol ialah rencana yang mustahil dan sulit diwujudkan.
Menurutnya, pengecualian lalu lintas di jalan atau diskresi hanya boleh diberikan Kakorlantas Polri sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas.
Ia mencontohkan, saat banjir besar melanda Jakarta, Polri membolehkan motor dan bus Trans-Jakarta yang bukan bertrayek melalui tol
karena mobilitas terhalang oleh tingginya air.
“Kemen PU-Pera saja tidak punya kewenangan itu. Hanya Polri yang bisa memberi izin dengan diskresi. Diskresinya pun harus berdasarkan hal yang sangat penting,” jelas Teguh.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Intrans Deddy Herlambang, adanya jalur sepeda di jalan tol bukan hal baru. Di negara-negara lain seperti di Korea Selatan dan Amerika Serikat telah menerapkan hal ini.
Namun, negara-negara tersebut tidak menjadikan jalur tol sebagai alternatif bagi para pesepeda. Jalur sepeda pada jalan tol di negara-negara tersebut dapat dijadikan jalur utama dengan standardisasi keamanan tingkat maksimal.
Adapun anggota DPRD DKI dari NasDem Ahmad Lukman Jupiter menyebut usulan tersebut ialah sesuatu hal yang ngawur.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu respons dari Kemen PU-Pera terkait permohonan Pemprov DKI itu.
“Saya menunggu tanggapan dari Kemen PU-Pera apakah diizinkan atau tidak. Kita akan kaji dan survei dulu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo. (Ssr/Put/Ins/J-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved