Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menuding Gubernur Anies Baswedan tidak menjalankan tongkat estafet kebijakan yang pernah dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini berkaitan dengan pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Kota Tua yang sempat digusur Ahok. Namun, kawasan tersebut justru akan dibangun tempat hunian oleh Anies.
"Gubernur juga tahu kepemimpinan ini sebuah estafet. Jadi, tongkat estafet gubernur sebelumnya sudah diserahkan ke dia untuk diteruskan, kok dilanggar," kata Pantas, Jakarta, Kamis (20/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan alasan Ahok menggusur tempat hunian tidak layak pada 2017 karena tanah di Kampung Akuarium milik pemerintah.
"Masa zaman Ahok itu kan tujuannya mengembalikan fungsi tata ruang (Kampung Akuarium) sebagai ruang terbuka hijau, sebagai bagian Kota Tua," sebut Pantas.
Baca juga: DPRD DKI Merasa Dilangkahi oleh Anies soal Kampung Akuarium
Terlebih, sampai saat ini peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi belum direvisi. Jadi, seharusnya Anies tidak boleh melanggar aturan yang ada.
"Tidak bisa sembarangan (diubah) karena siapa pun gubernurnya hanya tinggal melaksanakan sesuai aturan. Kawasan Akuarium sudah ada tata ruangnya. Ada aturannya," tegas Pantas.
DPRD, lanjutnya, merasa tercoreng karena tidak ada pembahasan dari Pemerintah Provinsi DKI soal pembangunan Kampung Akuarium itu.
Pantas mengaku memang saat ini, DPRD tengah mengendurkan rapat kerja di kantor karena terpapar covid-19.
"Momentum begini di mana otoritas ada di tangan gubernur. Janganlah dimanfaatkan untuk hal hal seperti ini. Kebijakan ini sama sekali belum dibicarakan dengan DPRD," tandasnya. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved