Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpandangan bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Oleh karena itu, sudah tepat apa yang dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menertibkan bangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium dan berniat merelokasi penduduk.
"Pak Ahok waktu menjalankan amanat RTRW dan RDTR waktu mau menata kampung akuarium. Kalau memang salah tindakan beliau waktu itu harusnya sudah dikomplain dan dihentikan. Lagi pula untuk Kampung Akuarium solusinya mudah, warga direlokasi ke rusun terdekat, dan peruntukannya dikembalikan ke semula untuk pemerintahan, selesai," kata Nirwono saat dihubungi mediaindonesia, Rabu (19/8).
Ia menyebut pembangunan permukiman di atas lahan Kampung Akuarium oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali menjadi contoh buruk pelanggaran tata ruang oleh pemerintah setelah reklamasi Ancol.
Hal ini hanya akan memberikan peluang bagi para pelanggar tata ruang lainnya untuk meminta fasilitasi oleh pemda agar pelanggarannya bisa diputihkan.
Baca juga: Bantah PDIP, DKI: Kampung Akuarium Bisa Dibangun Rumah Susun
"Pemda DKI harusnya tegas, tidak terjebak dengan janji politik gubernur. Pemda DKI juga harus menjelaskan 21 kampung yang akan ditata berapa lokasi kampung yang tidak sesuai RDTR. Penataan kampung harus dimulai dari lokasi yang 'clear and clean' dulu yang tidak melanggar tata ruang," tegasnya.
Di sisi lain, DPRD DKI juga harus ikut berperan untuk mencegah pelanggaran ini terjadi.
"DPRD juga harus berani tegas menolak pembahasan revisi RDTR yang akan memasukkan lokasi kampung-kampung yang melanggar untuk pemutihan," imbuhnya. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved