Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kota Depok berencana akan menyurvai lokasi pembangunan gedung yang duduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) Kota Depok.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan perlu pengukuran di lokasi untuk menentukan jarak persis antara gedung yang dibangun dengan sungai, sehingga dapat dipastikan adanya pelanggaran.
" Kami (Dinas PUPR) Kota Depok segera mengukur lokasi, " kata Dadan dihubungi Senin (17/8).
Apabila terbukti melanggar, kata Dadan, pihaknya akan berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk ditertibkan sesuai Perda Nomor: 16 Tahun 2012.
Dikatakan, jika melihat gambarnya, pembangunan gedung yang melewati garis sempadan itu, harus ditertibkan karena memakan badan anak sungai. Tak cuma itu lokasi pembangunan gedung tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan.
Tak cuma mengancam kelestarian lingkungan, bangunan di tepi sungai jika banjir luapan anak sungai Ciliwung akan naik kepermukaan dan menggenangi rumah warga yang berada tidak jauh dari sungai.
Baca juga : Epidemiolog: DKI Belum Perlu Terapkan Kebijakan Rem Darurat Kini
" Jika tak ditertibkan, maka akan memicu potensi banjir karena tentu akan banyak sampah yang tersangkut di sungai dan terjadi pendangkan.
" Prinsipnya kami akan melakukan himbauan dan sosialisasi. Pihak kami juga akan melakukan pendataa n terkait dengan adanya bangunan di garis sempadan. Saat ini yang dilakukan yakni mencegah jangan sampai muncul bangunan baru di sempadan sungai, " pungkasnya.
Oleh karenanya perlu ada perubahan kebiasaan untuk tak lagi mendirikan bangunan di bantaran sungai dan daerah rawan bencana lainnya.
Hal itu guna menghindari warga tidak terjebak dengan ancaman bencana banjur akibat luapan sungai dan bencana lainnya.
Untuk diketahui, warga Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) Ko Depok mengeluhkan pembangunan gedung yang memakan badan sungai anak Ciliwung, diseberang perumahan tersebut.
Bangunan itu memakan sekitar 3 meter badan sungai. Badan sungai berkurang sehingga sungai lari dan menghantam sisi sungai perumahan. (OL-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
APARAT Polres Maros baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
BPBD mencatat sampai saati ini sebanyak 46 bangunan mengalami kerusakan dan 9 orang terluka akibat gempa Batang.
Green Building Council Indonesia (GBCI) baru saja memberikan predikat green building pada beberapa gedung di Jakarta.
Tim satgas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, serta bagian hukum dan unsur kewilayahan.
Di tengah krisis lingkungan seperti sekarang, konsep bangunan hijau atau green building muncul sebagai salah satu alternatif yang dapat membantu mengatasi masalah tersebut.
Kemajuan peningkatan efisiensi energi di Indonesia cukup baik dengan rata-rata perkembangan intensitas energi sebesar 3% dalam 10 tahun terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved