Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyebut ganjil genap bisa diterapkan selama 24 jam di seluruh jalan di DKI dan berlaku bagi semua moda termasuk roda dua, ditentang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pembatasan tersebut akan berdampak besar bagi perekonomian warga.
"Terkait kebijakan ganjil genap saya kurang setuju jika ditetapkan 24 jam dan termasuk kendaraan roda dua. Karena akan berdampak besar terhadap perekonomian warga menengah bawah," kata Abdul Aziz saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (16/8).
Ia pun meminta agar Dishub DKI memperhitungkan dan mengkani dengan matang sebelum memberlakukan hal tersebut. Kajian itu termasuk pada target, proses, dan langkah-langkah alternatif yang akan diterapkan akibat dampak yang ditimbulkan dari ganjil genap yang berlaku untuk semua moda dan seluruh jalan selama 24 jam.
Baca juga : Besok, Transjakarta Beroperasi Pukul 09.00-22.00 WIB
Selain itu, Abdul Aziz juga meminta agar Dishub DKI berkoordinasi dengan SKPD lainnya.
"Dalam hal ini jika targetnya mengurangi pergerakan warga harus diikuti oleh kebijakan dari Dinas Ketenagakerjaan untuk mengontrol kantor-kanor di wilayah DKI yany harus menerapkan pembatasan 50 % kapasitas. Sehingga kebijakn itu bisa saling bersinergi untuk mencapai target yang sama," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pembatasan lalin kendaraan pribadi dengan ganjil genap adalah satu satu bentuk 'emergency brake system' atau rem darurat untuk membatasi pergerakan orang agar mencegah penularan covid-19 di masa PSBB Transisi.
Saat ini ganjil genap hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Namun, Syafrin menegaskan apabila ganjil genap saat ini tak mampu membatasi pergerakan warga dan angka penularan covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan, ia tak segan menerapkan ganjil genap untuk angkutan roda dua dan masa berlakunya diperpanjang menjadi 24 jam.(OL-2)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved