Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggar Masker di DKI bakal Didenda Rp500 Ribu

Insi Nantika Jelita
14/8/2020 19:54
Pelanggar Masker di DKI bakal Didenda Rp500 Ribu
Sanksi tidak pakai masker(ilustrasi)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta menuturkan sanksi yang bakal dikenakan kepada pelanggar progresif lebih berat dari sebelumnya. Warga yang tak pakai masker akan dikenakan denda di atas Rp250 ribu atau dua kali lipat.

"Yang namanya progesif kalau dia berulang pelanggarannya. Kemarin kamu, misalnya enggak pakai masker kena Rp250 ribu, pas operasi kena lagi, ya bayar Rp500 ribu," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (14/8).

Baca juga: Lusa, 32 Jalur Sepeda di Jakarta Ditiadakan

Menurutnya, dengan adanya denda dua kali lipat tersebut, warga bisa berpikir ulang untuk mengabaikan masker saat diluar rumah.

Selain denda, Pemprov DKI masih berlakukan sanksi sosial. Bahkan, kata Arifin, ada penambahan waktu bagi warga yang memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.

"Iya (ada tambahan waktu). Bentar lagi aturanya keluar," kata Arifin.

Untuk mengetahui pelanggar tersebut sudah berulang kali melakukan kesahalan, Pemprov DKI bakal menyediakan sebuah aplikasi penanda. Nantinya, petugas Satpol PP bakal mengecek warga tersebut masuk dalam denda progresif atau tidak.

"Masih dikerjakan (aplikasi ) oleh Kominfotik. Data yang ada nanti dimasukan ke situ. Yang pakai aplikasi petugas," pungkas Arifin. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya