Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sore ini.
Tsani dilantik langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota hari ini bersama Andika Pratama yang menempati jabatan eselon 2 lainnya yakni Kepala Biro Kerja Sama Daerah.
"Ya benar sore ini ada pelantikan dua posisi tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (14/8).
Menurut Chaidir, Tsani juga sebelumnya pernah berpengalaman menjadi ASN di Kementerian Keuangan dengan jabatan fungsional bidang kebijakan fiskal.
"Ya (penasihat KPK) sebelumnya. Dan sebelumnya mengisi jabatan fungsional kebijakan fiskal Kementerian Keuangan," ungkap Chaidir.
Dengan jabatan barunya, Tsani memiliki tugas cukup berat karena harus berstrategi mengerek pendapatan DKI yang turun drastis akibat pandemi covid-19.
Tercatat hingga 5 gustus 2020, realisasi penerimaan daerah baru mencapai 29,76% atau total Rp15,15 triliun dari target pendapatan Rp50,9 triliun. Capaian realisasi pendapatan ini terdiri dari Rp14,8 triliun sektor pajak dan Rp334 miliar dari sektor retribusi.(OL-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved