Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terkumpul sejak Mei hingga kemarin yang dikumpulkan oleh Satpol PP DKI mencapai Rp2,7 miliar.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan hal ini bukan tentang uang. Menurut Anies, pemerintah menerapkan sanksi denda bukan untuk meraup untung di tengah pandemi covid-19 melainkan untuk mendisiplinkan warga dan hal itu dilakukan demi keselamatan warga juga.
Hal itu disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (9/8) malam. Diketahui dari unggahan tersebut, Anies melakukan sidak bersama Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu. Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda. Ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama," lanjutnya.
Selain itu, Anies menegaskan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa denda progresif kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang kali.
Tidak menutup kemungkinan juga sanksi berupa penutupan tempat usaha yang melanggar PSBB.
Baca juga: Ahli Epidemiologi Setuju DKI Terapkan Denda Progresif
Anies menjelaskan di balik semua sanksi itu keselamatan warga adalah yang utama. Dari hasil sidak yang dilakukan bersama jajaran Satpol PP di beberapa kawasan usaha restoran ia mengetahui ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol kesehatan di tempatnya, ada pula yang melanggar, dan ada yang melanggar berulang.
Ia pun mengapresiasi para pengusaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Tim Satpol PP, sambungnya, telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan.
"Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan covid-19 selama masa PSBB Transisi. Membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," ungkap Anies.
Mari saling menjaga, imbuhnya, dan saling mengingatkan orang di sekitarmu. "Lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol covid-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," kata Anies. (OL-14)
Wagub DKI Rano Karno dukung penambahan personel Satpol PP guna kurangi beban kerja dan menjaga kesehatan anggota. Simak rencana rekrutmen bertahap di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebanyak 100 anggota Satpol PP DKI Jakarta mengikuti pelatihan komunikasi efektif bersama 1Langkah guna meningkatkan pelayanan dan menjaga citra institusi.
Seluruh aparatur, termasuk Satpol PP, harus mampu menampilkan sikap dan penampilan yang rapi, profesional, serta berintegritas.
Satpol PP bergerak cepat dengan menerjunkan tim reklame ke lapangan untuk melakukan penanganan serta penertiban terhadap reklame
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved