Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan dalam mengantisipasi lonjakan penumpang selama penerapan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan ganjil genap nopol kendaraan.
Hal itu di antaranya dengan melarang penumpang tanpa masker naik angkutan umum. Aturan ini sudah diberlakukan semenjak PSBB dimulai. Hasilnya, kini tingkat kepatuhan penumpang angkutan umum dalam memakai masker mencapai 100%.
"Bahkan saya sampaikan dari hasil penilaian standar minimum Dishub terhadap pelayanan angkutan umum Jakarta untuk angkutan umum justru menerapkan protokol kesehatan nilainya 100% untuk penggunaan masker. Ini dari hasil survei kami," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (7/8).
Selain itu, protokol kesehatan lainnya yang terus dilakukan yakni menjaga jarak antarpenumpang baik di angkutan umum maupun di halte atau stasiun pemberhentian angkutan.
Baca juga: Awas, tak Benar Gunakan Masker Bakal Dikenai Sanksi
Syafrin menegaskan masing-masing petugas di stasiun dan halte harus bisa mengurai agar antrean penumpang dapat berjarak minimal 1 meter.
"Ini kita minta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan dengan kapasitas physical distancing sehingga tidak terjadi penumpukan di stasiun atau halte Transjakarta. Antreannya dipersilakan di luar dan ini sudah dikoordinasikan secara baik dengan seluruh operator angkutan," ujarnya.
Kepatuhan operator angkutan umum lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan yakni soal tempat cuci tangan serta hand sanitizer yang menurut hasil survei sudah mencapai di atas 90%.
"Yang dua itu sudah di atas 90% jadi itu juga sudah sangat baik," tuturnya.
Survei ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Dishub DKI sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tiga moda angkutan umum yang dikelola oleh BUMD DKI yakni TransJakarta, MRT, dan LRT.
"Itu kita survei. Jadi itu wajib, itu menjadi protap. Bahkan pada 4 Maret 2020 di awal pandemi, Dishub sudah mengeluarkan SK terkait protap pelaksanaan disinfeksi sarana dan prasarana angkutan umum apakah itu Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL," pungkasnya.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved