Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas revisi Peraturan Daerah No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam pembahasan itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan akan ada dengar pendapat atau 'public hearing'.
Agenda ini, lanjutnya, bisa melibatkan berbagai pihak yang akan terkait dengan revisi-revisi yang ada di dalamnya. Jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jadi memasukkan reklamasi Ancol ke dalam rancangan revisi perda, pihaknya memastikan akan melibatkan perwakilan nelayan serta warga pesisir Teluk Jakarta untuk dimintai pendapat.
"Ya pasti. Kan pertama-tama sebelum masuk ke pembahasan substansi itu kita ada dengar pendapat. Dengar pendapat itu bisa dengan banyak pihak, yaitu ahli dan juga orang-orang yang akan terkena dampak dari revisi itu," kata Pantas, Kamis (6/8).
Baca juga: DKI Usul Reklamasi Ancol Masuk Perda
Sementara itu, hingga kini, Pantas mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kapan pembahasan revisi Perda 1/2014 akan dilakukan. Saat ini gedung DPRD DKI sedang ditutup karena adanya sterilisasi gedung berkaitan dengan staf Sekretariat DPRD yang terpapar covid-19. Gedung DPRD DKI baru akan aktif kembali pada Senin, 10 Agustus mendatang.
"Iya ini kan sedang ditutup. Kita juga cari jadwal yang tepat," ujar politikus PDIP itu.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 tentang reklamasi Ancol. Reklamasi dilakukan dengan tujuan memanfaatkan lahan timbulan lumpur hasil pengerukan sedimentasi sungai dan waduk yang ada di Jakarta. Timbulan lumpur itu saat ini sudah seluas 20 hektare.
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPRD DKI menolak rencana itu karena dinilai akan merusak lingkungan pesisir Jakarta dan jauh dari kepentingan publik. Selain itu, kritik juga datang dari ahli perkotaan karena reklamasi Ancol tidak sesuai dengan Perda 1/2014. (OL-14)
Lahan reklamasi yang akan dimanfaatkan sebagai depo sudah siap, namun, perlu ada perbaikan tanah dan persiapan lainnya.
Proyek reklamasi kawasan Ancol yang digagas era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sempat dihentikan karena masalah landasan hukum.
Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni mengatakan hari ini kurang lebih sebanyak 15 truk tiba di Jakarta hingga 24 Mei
Taman Impian Jaya Ancol akan mengatur pembatasan pengunjung sebesar 30 persen atau 36.000 orang per hari selama libur lebaran.
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan peruntukan tata ruang di atas lahan reklamasi Ancol.
Sekitar 35 hektare perluasan daratan akan digunakan untuk pengembangan area Dufan. Sekitar 120 hektare lain akan dibuat area rekreasi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sudah mendengar adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakomodasi proyek reklamasi Ancol
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut transisi periode DPRD DKI pada 2019 menjadi penyebab rendahnya produk legislasi yang dihasilkan
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mendesak agar DPRD DKI Jakarta ikut berperan aktif menghentikan reklamasi Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved