Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bahas Perda Tata Ruang, DPRD DKI Akan Undang Perwakilan Warga

Putri Anisa Yuliani
06/8/2020 17:50
Bahas Perda Tata Ruang, DPRD DKI Akan Undang Perwakilan Warga
Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020)(Antara/M Risyal Hidayat)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas revisi Peraturan Daerah No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dalam pembahasan itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan akan ada dengar pendapat atau 'public hearing'.

Agenda ini, lanjutnya, bisa melibatkan berbagai pihak yang akan terkait dengan revisi-revisi yang ada di dalamnya. Jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jadi memasukkan reklamasi Ancol ke dalam rancangan revisi perda, pihaknya memastikan akan melibatkan perwakilan nelayan serta warga pesisir Teluk Jakarta untuk dimintai pendapat.

"Ya pasti. Kan pertama-tama sebelum masuk ke pembahasan substansi itu kita ada dengar pendapat. Dengar pendapat itu bisa dengan banyak pihak, yaitu ahli dan juga orang-orang yang akan terkena dampak dari revisi itu," kata Pantas, Kamis (6/8).

Baca juga: DKI Usul Reklamasi Ancol Masuk Perda

Menurutnya, pendapat dari pihak terkait mana pun bisa dimasukkan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapemperda dalam pembahasan peraturan daerah (perda).

Sementara itu, hingga kini, Pantas mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kapan pembahasan revisi Perda 1/2014 akan dilakukan. Saat ini gedung DPRD DKI sedang ditutup karena adanya sterilisasi gedung berkaitan dengan staf Sekretariat DPRD yang terpapar covid-19. Gedung DPRD DKI baru akan aktif kembali pada Senin, 10 Agustus mendatang.

"Iya ini kan sedang ditutup. Kita juga cari jadwal yang tepat," ujar politikus PDIP itu.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 tentang reklamasi Ancol. Reklamasi dilakukan dengan tujuan memanfaatkan lahan timbulan lumpur hasil pengerukan sedimentasi sungai dan waduk yang ada di Jakarta. Timbulan lumpur itu saat ini sudah seluas 20 hektare.

Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPRD DKI menolak rencana itu karena dinilai akan merusak lingkungan pesisir Jakarta dan jauh dari kepentingan publik. Selain itu, kritik juga datang dari ahli perkotaan karena reklamasi Ancol tidak sesuai dengan Perda 1/2014. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya