Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ancol Siap Lanjutkan Reklamasi di Sisi Barat-Timur

Mohamad Farhan Zhuhri
20/1/2023 16:45
Ancol Siap Lanjutkan Reklamasi di Sisi Barat-Timur
Potret sejumlah warga bermain di area pantai Taman Impian Jaya Ancol.(Antara)

DIREKTUR Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto menyatakan bahwa proyek reklamasi sisi barat dan timur di kawasan Ancol, Jakarta, tetap dilanjutkan.

Adapun proyek reklamasi yang digagas era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sempat dihentikan karena masalah landasan hukum. Winarto mengaku kelanjutan reklamasi Ancol telah dibicarakan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

"Soal perluasan daratan, sekarang sudah berjalan. Saya sudah tanyakan ke Pak Pj DKI, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup," jelas Winarto dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Kamis (19/1) kemarin.

Baca juga: Perluasan Daratan Ancol Wajib Dilengkapi Desan Detail tata Ruang

Menurut Winarto, Ancol memiliki kewajiban untuk meneruskan pembangunan proyek reklamasi. Sebab, pada kedua wilayah perencanaan reklamasi, Ancol sudah mendapat investasi hampir Rp1 triliun untuk mewujudkan pembangunan.

"Secara bisnis (investasi), sudah keluar hampir Rp1 triliun. Baik yang reklamasi di barat maupun yang di timur. Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik, ini harus ada pengembaliannya," katanya.

"Maka, pada tahun ini kami harus meneruskan proyek itu. Sudah on track sebetulnya," sambung Winarto.

Baca juga: Penerapan ERP Beririsan dengan Angkutan Umum

Dalam perjanjian proyek reklamasi, Ancol bertugas membuat tanggul di sekeliling daratan. Sementara itu, Pemprov DKI membuat daratan dari timbunan lumpur hasil pengerukan sungai, waduk, situ, hingga embung.

Terdapat dua lokasi reklamasi lahan, yakni sisi barat dengan luas 35 hektare dan sisi timur dengan luas 120 hektare. Sebelumnya, DPRD DKI meminta reklamasi Ancol dihentikan untuk sementara. 

Pihak parlemen memandang proyek reklamasi di Ancol tidak bisa dilanjutkan, sebelum ada pengesahan revisi peraturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya