Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Usul Reklamasi Ancol Masuk Perda

Putri Anisa Yuliani
06/8/2020 16:30
DKI Usul Reklamasi Ancol Masuk Perda
Taman Impian Jaya Ancol(MI/Ramdani)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sudah mendengar adanya usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengakomodasi proyek reklamasi Ancol ke dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Pihaknya mengaku akan menampung semua usulan dari Pemprov DKI sebagai pengusul revisi perda tersebut untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

Namun, politikus PDIP itu mengingatkan agar Pemprov DKI tidak mengintervensi pembahasan revisi perda yang dilakukan oleh legislatif.

"Kita pasti akan menampung usulan berbagai pihak, nggak cuma Pemprov DKI. Usul boleh, tapi ingat, jangan mengintervensi. Kalau mengintervensi kami tidak mau," kata Pantas saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (6/8).

Sampai saat ini pembahasan revisi perda itu masih dalam tahap awal. Menurutnya, membahas revisi perda ini bukan perkara mudah.

Baca juga: Salah Kaprah Reklamasi Ancol Atasi Banjir

Perda ini disebutnya masuk ke dalam golongan perda berat. Pihaknya harus menelaah lebih dalam untuk bisa menghasilkan produk hukum yang bukan hanya sekadar hukum formal, tapi bisa mengamankan dan memperbaiki DKI secara tata ruang hingga bertahun-tahun ke depan.

"Ini termasuk perda berat. Kan kita juga harus mempertimbangkan dua perda yang dulu pernah diserahkan ke kita, tapi ditarik lagi oleh eksekutif. Kita lihat itu ada kaitannya atau tidak dengan yang ini. Kita juga harus lihat realitanya di lapangan seperti apa tata ruang di Jakarta," jelasnya.

Pandemi covid-19 menurunya juga turut memengaruhi kecepatan DPRD dalam membahas perda. Sudah dua pekan ini, Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup dari seluruh aktivitas karena adanya staf sekretariat DPRD yang terpapar covid-19.

"Kita sih berharapnya gedung DPRD bisa segera kita buka. Pandemi covid-19 ini memang sedikit banyak sudah menghambat, tapi ini kan di luar dugaan kita," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya