Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat: DPRD Harus Dorong Gubernur Batalkan Reklamasi Ancol

Putri Anisa Yuliani
23/7/2020 16:15
Pengamat: DPRD Harus Dorong Gubernur Batalkan Reklamasi Ancol
Kawasan Ancol(Antara)

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mendesak agar DPRD DKI Jakarta ikut berperan aktif menghentikan reklamasi Ancol. Peran aktif itu dapat dilakukan dengan cara DPRD DKI kompak mendorong gubernur untuk membatalkan atau mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 hektare (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 ha.

"DPRD DKI Jakarta bisa mendesak langsung kepada gubernur untuk membatalkan reklamasi Ancol," kata Nirwono dalam webinar bertajuk 'Menyikapi Proyek Reklamasi Ancol' yang digelar oleh Populi Center, Kamis (23/7).

Reklamasi Ancol menurutnya akan cacat hukum bila diteruskan. Kepgub 237/2020 secara jelas tidak mendasarkan pertimbangan penerbitannya pada Peraturan Daerah (perda) No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun, dalam poin ke-9 kepgub itu, PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang malah diharuskan mematuhi perda tersebut.

Di sisi lain, dalam perda itu juga belum mengatur tentang perluasan daratan Ancol. Meski perluasan daratan Ancol telah disetujui sejak 2009, tapi perluasan daratan Ancol tidak diatur dalam perda apa pun.

Baca juga: Pembahasan Raperda RDTR Reklamasi Ancol Melempem

DPRD juga harus mencegah Pemprov DKI Jakarta mengambil kesempatan untuk memasukkan unsur reklamasi Ancol dalam revisi Perda 1/2014. Sesuai UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda RDTR suatu daerah memang wajib direvisi dan dievaluasi setiap lima tahun.

Nirwono menegaskan revisi perda bukan kesempatan untuk mengadopsi pelanggaran-pelanggaran tata ruang dan zonasi lalu diputihkan dan dimasukkan menjadi norma hukum baru di dalam perda.

"Revisi adalah kesempatan pemerintah untuk mengevaluasi keadaan tata ruang dan membenahinya. DPRD harus meneliti dan mempelajari betul draf yang diajukan. Wagub sendiri sebelumnya sudah mengatakan akan memasukkan reklamasi Ancol ke dalam revisi Perda 1/2014. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk karena artinya Pemprov DKI membolehkan pelanggaran dulu baru kemudian diputihkan," tegasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya